Hal ini sesuai dengan amanat UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Lebih lanjut Rokhmat mengatakan saat ini telah dilaksanakan Bimtek SMKK tahap satu selama lima hari dari tanggal 19-23 Oktober 2020 yang diikuti 50 peserta terdiri dari peserta ASN 11 orang dan dari penyedia jasa konstruksi 39 orang.Bimtek SMKK dilaksanakan dengan sistem tanpa tatap muka dari salah satu atau seluruh pihak yang terlibat/secara daring.
Setelah Bimtek gelombang pertama selesai Dians PUPR Bidang Cipta Karya berencana mebggelar Bimtek tahap kedua yang akan diikuti sekitar 100 orang yang akan dilaksanakan pada 2-6 Nopember 2020 akan dibagi dalam dua kelas dengan sumber dana kegiatan sharing antara balai jasa Konstruksi wilayah IV Surabaya dan APBD Pemkab Magetan.
Pemateri berasal dari pejabat struktural Kementrian PUPR,tenaga Ahli utama K3 Kontruksi dan BPJS ketenagakerjaan.(rud/sal)