“Sebagai mana kata pemerintah tidak bisa berdiam hanya untuk mendengarkan mereka yang menggerakan demo dan sejumlah federasi yang menolak UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja sudah disahkan dan sudah disetujui oleh tujuh fraksi di DPR RI. Mereka sudah merepresentasikan rakyat Indonesia, sebab mereka adalah wakil rakyat,” tukas Ilo.
Saat ini ungkap Ilo, kedepan 30 juta angkatan kerja dari masyarakat Indonesia, sangat membutuhkan lapangan pekerjaan. Apalagi di tengah kondisi Covid-19 yang menyebabkan perlambatan ekonomi dan membuat lapangan kerja semakin berkurang.
“Kata Pak Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat ini sudah terekam by name by address di kantornya kartu prakerja. Selain itu dari 30 juta yang sudah memenuhi persyaratan untuk memasuki pelatihan mencapai 5,6 juta orang. Sehingga sejumlah 5,6 juta ini membutuhkan lapangan kerja baru,” ungkap Ketua Umum DPP Solidaritas Merah Putih ini.
Terakhir kata Ilo, dirinya menyarakan kalau masih ada pihak-pihak yang keberatan terhadap disahkan nya UU Omnibus Law Cipta Kerja dipersilahkan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimanapun proses hukum terhadap disahkannya UU Cipta Kerja tetap berjalan.
“Sebaiknya para kelompok masyarakat sipil atau buruh/pekerja bisa mengajukan gugatan ke MK. Silahkan ajukan keberatan mana pasal per pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Jangan kita menolak tetapi tidak paham maksud dan tujuan diadakannya UU Cipta Kerja ini,” saran Ilo dengan lugas. (sab)