JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Komisi III DPR RI menyetujui permohonan Pemerintah melalui Kemenpora atas pengajuan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada empat atlet asing.
Keempat nama tersebut masing masing (Basket) Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis, dan (Pesepakbola) Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Dengan menggunakan batik, empat atlet yang hadir dalam pertemuan secara vertula itu, tampak antusias. Komisi III DPR RI meminta mereka untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan teks Pancasila. Proses tersebut dilakukan dengan lancar dan mendapatkan tepuk tangan.
Pertemuan ketiga lembaga pemerintah diantaranya Menpora Zainudin Amali, MenkumHAM Yasonna Laoly dan Komisi lll DPR RI Adies Kadir, pada Senin (5/10/2020).
“Kami ucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI terhadap proses naturalisasi ini. Kita harapkan ini bisa menjadi penguat untuk tim nasional yang akan bertanding di kancah internasional,” kata Menpora RI Zainudin Amali.
Menpora RI menegaskan proses naturalisasi melihat dari sisi urgensi-nya. Kemudian, atlet yang nantinya sudah resmi menjadi WNI harus bisa memberikan dampak yang baik terhadap cabang olahraga.