Ada Skenario Besar di Balik Munculnya Nama Hatta Ali

Ada Skenario Besar di Balik Munculnya Nama Hatta Ali

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Nama Prof. Dr. H. Hatta Ali, S.H., Mhum beberapa hari terakhir makin moncer. Ini lantaran mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) itu disebut dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Tapi buru-buru kabar tak sedap itu pun terkikis dengan sendirinya. Muncul kesan ada skenario besar yang dibuat. Motif menjatuhkan ini pun, didapat dari klarifikasi yang diutarakan Pinangki.

Lalu siapa pemainnya? Dan apa sebenarnya tujuannya? Belum selesai dua pertanyaan ini terjawab, buru-buru Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tengah terlilit dalam kasus Djoko Tjandra pun membantah.

Bantahan ini pun sejalan dengan, pernyataan Pinangki melalu surat eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ”Penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan,” kata pengacara Pinangki, Jefri Moses membacakan eksepsi, Rabu (30/9).

Sebelum masuk lebih dalam isi dari eksepsi yang diutarakan Pinangki, mungkin publik belum mengetahui secara detail tentang siapa itu Hatta Ali.

Dari beberapa sumber yang digali Siberindo.co, Hatta Ali memang dikenal sebagai sosok yang tegas dan pemberani. Luwes, cermat dan tak bertele-tela dalam sisi apa pun.

Ia pensiun menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 7 April 2020 karena telah berusia 70 tahun. Dan secara admistrasi purna bhaktinya jatuh pada 1 Mei 2020.

Selama mengabdi 42 tahun di lembaga peradilan, pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan 7 April 1950 ini pernah menimba ilmu di Universitas Padjajaran, Bandung, Universitas Airlangga, Surabaya dan Universitas Hasanuddin, Makassar.
Karier di dunia hukum digelutinya sejak 1978. Tepatnya sejak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM yang dulu bernama Departemen Kehakiman.

Setelah 12 tahun berkarier, dia pertama kalinya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada 1966. Sebelumnya, Hatta Ali juga pernah menjadi calon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1982, dilanjut menjadi Hakim Pengadilan Negeri Sabang, 1984.

Sosoknya yang cukup kuat dan wawasannya yang semakin luas di dunia hukum, membawanya kemudian menjadi Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, 1990 dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo pada 1995.

KARIER
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (1998-2000)
Ketua Pengadilan Negeri Manado (2000-2001)
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2003)
Hakim Tinggi Denpasar (2003-2004)
Hakim Tinggi /Sekretaris KMA (2004-2005)
Hakim Tinggi /Dirjen Badilum 131/M Th.2005 (2005-2007)
Hakim Agung (2007-2009)
Ketua Muda Pengawasan MA (2009-2012)
Ketua Mahkamah Agung RI (2012-2020)
Boleh dibilang, Hatta Ali melangkah mulus saat duduk sebagai Ketua MA. Kala itu ia mengantikan Harifin A. Tumpa. Tepatnya Rabu (8/2/2012). Ia mendapat dukungan 28 dari 54 pemilik suara dalam pemilihan yang berlangsung siang hari.
Terpilihnya Hatta Ali sebagai pengganti Tumpa tak terlalu mengejutkan. Pasalnya, dia merupakan salah satu calon kuat dari sembilan calon yang ada. Dua pesaing kuatnya adalah Wakil Ketua Yudisial Bidang Noyudisial Ahmad Kamil dan Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh.
Saat itu, Ahmad Kamil mendapat 15 suara. Sementara tiga hakim agung lain yang masuk bursa adalah Abdul Kadir Mappong dengan empat suara, Mohammad Saleh mendapat tiga suara, dan Paulus Lotulung hanya disumbang satu suara. Jumlah surat suara yang tidak sah berjumlah tiga suara.
Pria asal Makasar itu akan menggantikan peran Tumpa persis pada 1 Maret 2012. Tumpa akan pensiun akhir bulan ini, sementara Ali sendiri pensiun pada 7 April 2020.

Ia memulai karier Hakim Agung pada 20 Agustus 2007. Sebelum akhirnya menduduki posisi tertinggi di MA, ia pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, Direktur Jenderal Peradilan Umum MA, Sekretaris Ketua MA, dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Hatta Ali adalah satu dari segelintir hakim yang tergolong berani.

Pada 13 Januari 2003 lalu, contohnya, ia berani menjatuhkan vonis mati untuk pemilik pabrik ekstasi di Tangerang, Anng Kim Soei.

Urusan pelanggaran narkotik, ia tidak kenal ampun. Tahun ini, tepatnya 9 Januari lalu, ia dengan tegas menolak kasasi yang diajukan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan malah menguatkan vonis tersebut.

Namun, Hatta Ali juga sempat mendapat tudingan miring karena telah mengintervensi perkara pailit perusahaan PT Sido Plastic Factory Surabaya sehingga perusahaan itu menang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Akibatnya, ia didemo Jaringan Kerja Rakyat dan Badan Pekerja Advokasi Buruh di perusanaan itu pada 19 Januari lalu.

Intervensi dari berbagai pihak tentu dirasakannya. Kepentingan pengusaha yang dibawa dalam ranah politik, jelas begitu mempengaruhi kehidupan dan independensinya sebagai pemegang palu keadilan.
Lalu berapa sebenarnya kekayaan pria yang satu ini jika dibandingka Pinangki yang mendapatkan gelontoran dari Djoko Tjandra. Dari catatan yang didapat, harta kekayaan Hatta Ali ternyata tak lebih dari Rp3 miliar. Itu pun mayoritas dari warisan, hingga jeripayahnya pengabdiannya.