Diungkapkan AKBP Lukman S.I.K, ketika Tim Pemburu/ Mobil Covid Hunter ini melaksanakan patroli menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dihentikan diperiksa dan ditindak serta diberi blangko untuk sidang di Pengadilan Negeri.
Bagi pelanggar protokol kesehatan harus hadir disidang di Pengadilan dan akan dikenakan denda sesuai dengan Perda Pemprov Jatim No 2 tahun 2020,” ungkap AKBP Lukman.
Dengan dibentuknya tim Pemburu/ Mobil Covid Hunter ini diharapkan masyarakat agar lebih tertib menjalankan protokol kesehatan dan berhati-hati agar tidak melanggar protokol kesehatan.(bud)





