JEMBER (WartaTransparansi.com) – Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, menandatangani kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Prosesi penandatangan berlangsung secara virtual di ruang rapat Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu, 26 Agustus 2020. Penandatangan itu serentak di 78 pemerintah daerah.
Usai penandatanganan, wabup menjelaskan langkah Pemerintah Kabupaten Jember dalam mewujudkan sinergi tersebut.
“Salah satu yang akan dilakukan, yakni melakukan mekanisme pengawasan wajib pajak bersama, berbagi data mengenai pajak dengan instansi terkait, kemudian sistem informasi yang terinteraksi satu sama lain,” jlentrehnya.
Hal itu akan menjadi suatu langkah yang sangat efektif untuk para wajib pajak guna memenuhi kewajibannya.
Apabila para wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, akan ada hal-hal yang tidak bisa dilakukannya. Seperti proses jual beli lahan, jual beli pabrik, dan lainnya.