Jumat, 19 April 2024
30 C
Surabaya
More
    OpiniTajukRisma dan Satgas Covid-19 Wajib Pastikan Kebenaran Informasi soal Zona

    Risma dan Satgas Covid-19 Wajib Pastikan Kebenaran Informasi soal Zona

    Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com)

    Silang pendapat dan carut marut persoalan pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, bahwa beberapa wilayah Surabaya zona hijau dan menuai berbagai komentar meragukan dan menyanggah. Oleh karena itu, sebagai jawaban atas kepastian kebenaran informasi itu, maka memerlukan pernyataan resmi tentang situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 terkini.

    Sabtu (1/8/2020), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggelar video conference (vidcon) dengan para pedagang serta perwakilan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Anyar.

    Risma mengatakan, saat ini kondisi Surabaya sudah lebih baik dari sebelumnya. Hal itu diungkapkannya berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa tingkat penularan Covid-19 di wilayah sudah menurun dengan kesembuhan yang kian meningkat.

    “Kondisi Surabaya sudah hijau yang artinya penularannya kita sudah rendah. Lalu yang sembuh sudah banyak,” kata Risma di Balai Kota Surabaya.

    Wali Kota juga menunjukkan peta, sembari menjelaskan bahwa wilayah Gunung Anyar yang dilakukan pemblokiran lokal ke arah Pondok Candra akan dibuka. Hal itu penting dilakukan supaya masyarakat dapat mengaktifkan kembali usahanya. Namun begitu, juga berharap kepada warga di sana agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.

    Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa masalah zona bukan kewenangan provinsi atau kabupaten/kota, tetapi menjadi kewenangan BLC (Bersatu Lawan Covid-19), dan itu akan diumumkan setiap hari Selasa melalui Satgas Covid-19/Gugus Tugas Covid-19.

    Oleh karena itu, supaya masalah zona yang sudah menjadi kewenangan Satgas Covid-19 nasional, maka sebagai upaya untuk menjernihkan informasi kepada publik karena masuk wilayah Informasi yang wajib diumumkan serta merta, atau bersifat segera. Maka Satgas Covid-19 harus tanggap dan tidak mengumumkan selama seminggu sekali, setiap hari Selasa. Minimal seperti Kota Surabaya dengan tingkat kasus psisitif, sembuh, dan wafat
    paling tinggi di antara kota/kabupaten se Indonesia. Bahkan mengalahkan lebih dari hampir 30 provinsi, maka mengumumkan kondisi wilayah dengan simbol zona wajib dilakukan dengan benar dan akurat, setiap saat atau setiap hari. Karena informasi ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Mengapa demikian? Jika Satgas Covid-19 nasional, baru mengumumkan setiap Selasa, maka hal itu menjadi kelemahan nasional dalam hal menyampaikan Informasi kepada publik yang bersifat serta merta. Sebab pada detik-detik transisi perkembangan penyebaran Covid-19 mulai menurun dan tingkat kesembuhan mulai meningkat secara signifikan, maka harus diumumkan setiap saat atau sekurang-kurangnya setiap hari. Informasi Publik terkait dengan perkembangan zona dengan berbagai macam ketentuan. Atau perkembangan wilayah terdampak.

    Sebagaimana amanat pasal 55 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP); “Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

    Oleh karena itu, dalam menyampaikan informasi publik, termasuk Wali Kota Risma supaya menyampaikan. informasi dengan saya dan dokumentasi yang akurat dan benar. Sebab, jika tidak benar dan menyesatkan apalagi merugikan, bisa diancam pidana dan denda.

    Sebaliknya, jika tidak memberikan informasi, apalagi menyembunyikan atau merusak atau menghilangkan, juga mendapat ancaman pidana, sebagaimana amanat pasal 53 UU KIP; “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

    Oleh karena itu, menjernihkan kesalahan informasi publik sekaligus memberikan informasi publik yang benar dan akurat, hari-hari ini menjadi tanggung jawaban pemerintah bersama Satgas Covid-19, supaya dengan informasi yang benar dan akurat, masyarakat menjadi semangat untuk bersama-sama memutus mata rantai, sekaligus membangkitkan semangat untuk mengembalikan roda ekonomi setelah cukup lama terhenti karena virus Corona.

    Semoga dengan informasi setiap saat diumumkan kepada publik membawa perubahan positif. Minimal ketakutan terhadap Covid-19 sudah berkurang karena menjalankan protokol kesehatan dan membangun kembali dunai usaha perdagangan semakin ditingkatkan, sehingga gairah dan semangat menuju kebangkitan seluruh elemen dengan profesional dan proporsional dapat tercapai.

    Wali Kota Risma hanya sebagai contoh dalam hal informasi zona maupun informasi perkembangan penanganan Covid-19, baik yang terdampak virus Corona langsung maupun terdampak karena kebijakan memutus mata rantai atau strategi lain. Tetapi, bupati, walikota, gubernur, menteri dan presiden sesuai dengan kewenangan dan tingkatannya wajib mengumumkan kepada publik secara transpran , benar, akurat dan tidak menyesatkan. Sekali lagi, supaya masyarakat lebih semangat, serta bangkit bersama melawan Covid-19 dan bersama-sama mengembalikan roda ekonomi menuju sehat dan hebat, tercapai dengan hasil menggembirakan.
    (@)

    Penulis : Djoko Tetuko

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan