KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Nekat menggelar pesta pernikahan petugas gabungan terpaksa membubarkan kegiatan resepsi pernikahan di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat sore (24/7).
Hal ini dilakukan, sebagai antisipasi penyebaran virus corona yang masih terjadi sampai sekarang.
Pembubaran acara tersebut melibatkan Satpol PP Kota Kediri, TNI dan Polri, karena dinilai melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Dan, penyelenggaraan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa masih belum diizinkan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nurkhamid, menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya pesta pernikahan di Jalan Semeru No. 176 B, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
” Berbekal laporan warga, kami berkoordinasi untuk mengimbau kepada pemilik hajatan pernikahan atas nama Sukardji selaku Wali Nikah dari mempelai perempuan, untuk menghentikan acara yang digelar. Dimana, kondisi tempat hajatan sudah mulai ramai dihadiri sejumlah tamu undangan dari rombongan pengiring pengantin laki-laki berasal dari Sidoarjo” ucap Nurkhamid.
Menurutnya, sesuai dengan Perwali di masa pandemi, kegiatan yang diizinkan baru sebatas akad nikah, bukan pesta resepsi dan jumlahnya dibatasi hanya 6 orang, meliputi mempelai perempuan, mempelai laki-laki, dua orang saksi dan orang tua saja.
” Kegiatan akad nikah juga cukup dilakukan di KUA saja. Sehingga tidak menimbulkan banyak orang berkumpul” ujarnya
Nurkhamid juga mengutarakan, pihak Kelurahan Lirboyo juga telah memberikan peringatan keras kepada pemilik hajatan, agar tidak mengadakan resepsi pernikahan di masa pandemi, namun tidak diindahkan alias membandel. Sehingga, pihaknya langsung memberikan peringatan dan imbauan kepada pemilik hajatan.
” Selanjutnya yang bersangkutan juga kami mnta membuat surat pernyataan agar tidak melanjutkan kegiatan hajatan, serta para tamu yang datang dari Sidoarjo diminta untuk segera kembali ke daerah asalnya” pungkasnya. (bud)