banner 728x90
Gresik  

Polres Gresik Amankan 30 Tersangka Dari 23 Kasus Narkoba

Polres Gresik Amankan 30 Tersangka Dari 23 Kasus Narkoba

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. Dan penindakan ini akan terus kita lakukan secara tegas. Dan kami tidak ada toleransi dengan narkoba. Akan kita berantas sampai ke akar-akarnya,” ungkap AKBP Arief, Rabu (22/7/2020).

ia menjelaskan, peredaran narkoba ini selain di wilayah Gresik juga menyebar ke luar kota. Dengan sasaran pembeli antara lain para pemuda, karyawan, dan tak terkecuali semua lini juga menjadi sasaran pelaku.

Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, 48,71 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 7 unit sepeda motor, 28 HP dan uang tunai sebanyak Rp 15.400.000. Dengan wilayah peredaran terbanyak di Driyorejo,” pungkasnya (rin)