Gaji ke-13 Hanya untuk Eselon III ke Bawah, Dicairkan Agustus 2020

Gaji ke-13 Hanya untuk Eselon III ke Bawah, Dicairkan Agustus 2020

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta penerima Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.

Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP 38/2019.

“Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk Gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” jelasnya pada konferensi pers Gaji ke-13 secara virtual, Selasa, (21/7’2020).

Menurutnya, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi. Menkeu berharap Gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.