SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Mendapat dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, DPD Golkar Jawa Timur akan menfasilitasi sekaligus melakukan pendampingan pengurusan sertifikat massal hak atas tanah masjid se Jawa Timur.
Pernyataan ini diungkapkan M. Sarmuji, Ketua DPD Golkar Jatim, pada Lokakarya virtual sertifikasi hak atas tanah masjid, melalui studio utama DPD Golkar Jawa Timur Jalan Ahmat Yani Surabaya, Jumat (17/7/2020). Golkar Jawa Timur akan segera membentuk tim khusus.
Menurut Sarmuji, lokakarya ini menindak lanjuti harapan Ketua PWNU KH. Marzuki Mustamar agar Golkar membantu penyelesaian sertifikasi tanah tanah wakaf yang jumlahnya di Jawa Timur sangat banyak.
Beberapa narasumber diantaranya Ketua Komisi ll DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ketua BPN RI H. Sofyan Djalil, Ketua PWNU Jawa Timur KH Muarzuki Mustamar, Plt Kakanwil BPN Jawa Timur, Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Jawa Timur KH. Jeje Abd Rozak, dan Ketua Dewan Masjid Jawa Timur HM. Moh, Roziqi.
Anggota Komisi Xl DPR RI M. Sarmuji menyatakan ada beberapa problem di lapangan, pertama, masih ada ketidak pastian atas tanah wakaf tersebut, lalu ada keturunan keturunan yang keberapa kita tidak tau. Nah begitu ada kesulitan atau apa, tanah yang sebenarnya sudah diikrarkan untuk di wakafkan itu kemudian dibukukan oleh ahli warisnya sendiri, lalu menjadi problem.
Bahkan yang agak lucu, tadi saya sampaikan tanah wakaf masjid, dijadikan agunan kredit. Dan begitu ketahuan status tanahnya tidak jelas menjadi sengketa, saling gugat sampai pengadilan.
Masyarakat sebenarnya tahu kalau melakukan sertifikasi tanah wakaf itu tidak sulit. Kalaupun ada kesulitan Golkar Jawa Timur siap untuk memfasilitasi dan mendampingi masyarakat.
Dikatakan oleh Sarmuji, tadi pak KH. Marzuki Mustamar mengatakan selama ini ada kesulitan mengalihfungsikan tanah wakaf karena memang tanah wakaf itu tidak bisa dialih fungsikan sesuai dengan ikrar pertama.
Oleh sebab itu Kiai Marzuki Mustamar menghendaki sebaiknya ada bimbingan pada waktu ikrar wakaf supaya wakafnya itu sifatnya umum saja untuk kemaslahatan umat bukan sangat spesifik misalnya untuk masjid.
Sehingga ketika terjadi perubahan kemanfaatan tidak sulit. Misalnya saja, ketika ada masjid, lalu dikembangkan untuk pendidikan akan lebih mudah proses sertifikatnya.
Atau tanah itu dibutuhkan untuk Sekolah Islam bisa dialih fungsikan dengan mudah.
Untuk itu, kata Sarmuji, pihaknya segera membentuk tim yang diketuai Zainal Arifin, Wakil Ketua bidang Hukum dan HAM mendampingi masyarakat yang kesulitan untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf. Jika perlu tim segera melakukan sosialisasi dengan mengundang BPN.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ketua BPN RI H. Sofyan Djalil mengapresiasi inisiatif yang di lakukan Golkar Jawa Timur dengan menggelar lokakarya khusus wakaf tanah masjid di Jawa Tumur. Kalau ada kendala atau kesulitan, tempatnya dimana, nanti laporkan ke BPN, kita turun ke lakasi bersama sama.
Sofyan Djalil juga berjanji akan memperpendek waktu pengurusannya. Kalau selama ini dibutuhkan waktu satu tahun misalnya, sebisa mungkin dipercepat. Intinya, Kementerian sangat apresiatif dengan Golkar yang peduli dengan masalah masalah sosial, terutama dalam membantu masyarakat. Nantinya bisa disertakan dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Sedangkan Ketua Panitia H. RB. Zainal Arifin, SH.M.Hum, Wakil Ketua Budang Hukum dan HAM mengatakan, dari lokakarya ini DPD Partai Golkar Jatim ingin membantu persoalan persoalan kemasyarakatan yang terjadi, agar mendapatkan solusi pemecahannya secara bijaksana. Persoalan tanah wakaf saat ini sampai pada ranah pengadilan, ketika para ahli waris wakif (yang mewakafkan) melihat nilai ekonomis dari tanah wakaf tersebut.
Karena itu Partai Golkar Jatim mengajak seluruh pengelola masjid di Jawa Timur yang belum bersertifikat, agar mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi surat surat yang berhubungan dengan tanah wakaf yang dipergunakan untuk masjid, untuk selanjutnya bisa dikonsultasikan dengan BPN Kab/Kota setempat, dalam rangka langkah sertifikasi. (min)





