BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Nasib naas dialami warga welaran, jalan Musi 73 kelurahan penganjuran Barid Andi Prasetyo yang nyaris kehilangan mobilnya. Rabu sekira pukul 18.30 wib (24/06).
Jenis kendaraan Honda civic nomor kendaraan N 1924 GI tahun 1990 hijau. noka SH 454902074. nos NA 4021940. An mustofa swasta alamat dusun robyong rt 3/10 desa pakis jajar malang.
Tempat kejadian perkara (TKP) di pertigaan antara jalan Musi dan kapuas lingkungan welaran kelurahan penganjuran kecamatan/kabupaten Banyuwangi.
Korban Barid menjelaskan pada beberapa awak media Berawal diketahui oleh warga setempat bernama Ansori yang melihat mobil korban dalam keadaan menyala dan dikira sang pemilik maka ia pun pulang dengan menanyakan pada istri korban dan ternyata berada dirumahnya.
Sontak begitu mendengar kabar mobilnya menyala langsung berlari keluar ke arah mobilnya dan melihat ada orang didalam dengan mesin mobil menyala langsung tanpa banyak kata ia masuk lalu menjepit leher orang tersebut dengan tangannya dari jok belakang. Akhirnya saya dibantu Ansori dengan mendekap pelaku untuk dibawa keluar dan akhirnya banyak warga yang menghampiri, lalu kami serahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Kapolsek kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki membenarkan adanya dugaan pencurian mobil dan Tersangka bernama Farid Irfandi (30) asal dusun Tegalsari RT 34 RW 6 desa Purwoasri kecamatan Tegaldlimo kabupaten Banyuwangi.
Kronologis kejadian pemilik mobil barid andi parkir mobil diselatan rumahnya di jalan musi sekitar jam 18.20 wib alarm mobil berbunyi setelah di cek ternyata di dalam mobil sudah ada seseorang yg sudah menghidupkan mobilnya, kemudian barid meminta bantuan tetangga utk mengamankan orang yang di dalam mobil.
Setelah diamankan warga langsung di bawa ke polsek banyuwangi untuk penanganan lebih lanjut,” beber AKP Ali Masduki dihadapan para kuli tinta.
Masih kata Ali pelaku mengalami gangguan kejiwaan sehingga kami perlu memeriksakan ke pihak rumah sakit, jika nanti terbukti tidak sehat (tidak waras) maka akan kami serahkan ke rumah sakit jiwa. Namun sebaliknya jika pelaku dinyatakan normal atau sehat maka proses hukum akan kami lanjutkan,” tandas Ali.
Bahwa yang bersangkutan atau pelaku pernah di rawat rumah sakit jiwa (RSJ) lawang malang. Kemudian yang terakhir keluar masuk RSJ licin Banyuwangi untuk pengobatan, hanya saja semua dokumen sudah di bakar oleh pelaku,” pungkas Ali. (Yin).