Semua Fraksi Komisi II Sepakat Perppu Pilkada Disahkan jadi UU

Semua Fraksi Komisi II Sepakat Perppu Pilkada Disahkan jadi UU
Anggota KomisI II DPR RI Guspardi Gaus

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – DPR akan memprioritaskan berbagai pembahasan Undang-Undang (UU) pada masa persidangan ke IV Tahun Sidang 2019-2020 ini. Salah satunya yakni pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Anggota KomisI II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa Komisi II sudah menerima draft Perppu Pilkada yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 lalu. Perppu Pilkada tersebut dikeluarkan untuk menggeser waktu penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, dari tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020. Penundaan tersebut akibat dari pandemi Covid-19.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengesahan Perppu menjadi UU harus mendapatkan persetujuan DPR RI.

“Mekanismenya, Pimpinan DPR akan menanyakan kepada Komisi II, apakah Perppu ini sudah dibahas dan disetujui oleh seluruh fraksi sebelumnya. Apabila sudah disetujui, maka tahap selanjutnya Pimpinan DPR menjadwalkan Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU,” ucap Guspardi.

Ia mengungkapan, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI memahami dan menyetujui penundaan Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020. Artinya, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui Perppu Pilkada dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi UU.

“Tidak ada masalah soal Perppu Pilkada ini. Dari rapat-rapat di Komisi II DPR RI, semua fraksi dapat memahami menerima penundaan Pilkada dari 23 September ke 9 Desember 2020,” ujar politisi dapil Sumatera Barat II itu.