SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Seusai menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali melakukan sosialisasi melalui video conference (vidcon).
Terbaru, Risma menggelar pertemuan online itu bersama dengan para pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) se-Surabaya. Dalam kesempatan itu, ia meminta agar para pedagang dapat mematuhi protokol kesehatan yang sudah tertuang dalam perwali tersebut.
“Bapak ibu, saya mohon kerjasamanya untuk menjaga kesehatan panjenengan sedoyo (Anda semua). Saya berharap ini jadi Sentra PKL Tangguh,” katanya.
Risma mengungkapkan protokol kesehatan tersebut wajib dilaksanakan semua pedagang tanpa terkecuali. Di antaranya rajin mencuci tangan, jaga jarak dan mengenakan masker.
“Kalau bisa pakai face shield. Itu bisa bikin sendiri kalau beli pun harganya tidak mahal,” lanjut dia.
Tidak hanya itu, ia juha berharap, ketika saat berjualan lalu terdapat pembeli yang melanggar protokol, maka pedagang wajib menegur, mengingatkan dengan cara yang sopan.
“Tidak perlu takut meskipun pembeli adalah raja kita wajib mengingatkan. Tapi dengan catatan dengan cara sopan dan halus. Jangan dibentak nanti lari orangnya,” tegasnya.
Ia benar-benar meminta agar pedagang disiplin. Bahkan ia pun juga meminta agar pedagang dapat benar-benar menjaga makananan yang dijual itu. Termasuk memberikan batas plastik antara pedagang dan pembeli. Ia juga berharap agar makanan jualannya hanya dapat dipegang oleh penjual saja.
“Usahakan pembeli tidak menyentuh makanan yang bapak ibu jual. Jadi kita yang mengambilkan. Apalagi beberapa sentra PKL bayarnya sudah menggunakan single kasir,” tegasnya. (wt)