JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Majelis hakim PN Jakarta Utara harus bekerja promoter untuk membuktikan, apakah wajah Novel Baswedan disiram air keras atau disiram air aki yang sudah dicampur air biasa.
Sebab jika disiram air keras pastilah wajah Novel sudah melepuh dan hancur, seperti korban penyiraman air keras lainnya. Sementara wajah Novel saat ini masih mulus dan tetap tampan, ujar Neta S Pane, Presidium Indo Police Watch di Jakarta, Selasa (16/6/2020)
Ind Police Watch (IPW) melihat saat ini ada upaya penyesatan hukum yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Novel. Kasus ini didramatisasi dan dipolitisasi sedemikian rupa seolah olah menjadi kasus yang luar biasa dan heboh.
Padahal tujuannya hanya untuk menutupi kasus Novel yang sudah menjadi tersangka pembunuhan di Bengkulu. Tragisnya orang orang yang melakukan penyesatan hukum itu adalah para pakar hukum, aktivis HAM, dan politisi yang hendak memojokkan atau menjatuhkan citra Presiden Jokowi.
Menurut Neta S Pane, berharap jaksa dan majelis hakim tidak terpengaruh dengan provokasi orang orang yang tidak bertanggungjawab ini, yang seolah olah hendak mendukung Novel padahal tujuannya hendak menjatuhkan Presiden Jokowi. Sejauh ini, IPW menilai, sikap jaksa dan majelis hakim dalam memproses kasus Novel sudah on the track, sehingga tidak perlu takut terhadap manuver para pendukung Novel and the gang. Apalagi mereka melakukan manuver yang tidak masuk akal, yakni menarik narik Jokowi ke dalam kasus ini.
Seharusnya para pakar hukum dan aktivis HAM itu justru harus mendorong Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung segera melimpahkan BAP kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel ke PN Bengkulu, agar kasusnya tuntas dan Novel tidak terus menerus tersandera.