KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kantor Imigrasi Kediri kembali membuka layanan untuk masyarakat di hari pertama, Senin (15/6/2020). Hal ini, sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan normal baru. Layanan dibuka, untuk permohonan paspor baru maupun penggantian dan pelayanan untuk WNA.
Pelayanan bagi para pemohon paspor dan WNA dilakukan dengan memperhatikan protokol
kesehatan yang ketat. Petugas, menggunakan APD berupa masker, sarung tangan, face shield dan di meja pelayanan telah dipasang pembatas transparan serta disediakan hand sanitiser.
Sedangkan, para pemohon paspor yang datang menggunakan masker dan dilakukan pengecekan
suhu badan saat memasuki gerbang Kantor Imigrasi Kediri. Selain itu, pemohon diwajibkan
mencuci tangan terlebih dahulu di sarana cuci tangan yang telah disediakan sebelum
memasuki pintu pelayanan dan menjaga jarak di dalam ruang pelayanan.
Kepala Kantor Imigrasi, Rakha Sukma Purnama, menjelaskan, hari ini sebanyak 30
pemohon paspor baik baru maupun penggantian dan 6 permohonan ITAS baru bagi WNA telah dilayani. Jumlah ini, lebih sedikit dari kuota yang ditetapkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Hari ini, kita sudah melayani 30 permohonan paspor dan 6 permohonan ITAS baru warga negara asing.Tentunya, dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga jarak antar
orang. Pelayanan pun berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu”, ujar Rakha.
Salah satu pemohon paspor, Tutik asal Kabupaten Nganjuk mengungkapkan, Ia berterimakasih kepada Imigrasi Kediri karena telah membuka kembali pelayanan paspor, sehingga bisa membuat paspor untuk keperluan akan bekerja.
“Saya berterimakasih kepada Kantor Imigrasi Kediri yang akhirnya saya bisa membuat paspor untuk bekerja. Saya, juga tidak khawatir untuk datang ke sini di tengah wabah corona karena Imigrasi Kediri menerapkan protokol kesehatan yang ketat.” ungkapnya.
Dari situ, Rakha mengutarakan, di masa tatanan baru ini, Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah (stay at home), dan mengajukan paspor jika memang sudah akan digunakan.
Rakha juga menjelaskan, meskipun masa berlaku paspor habis berlaku, penggantian paspor dapat dilakukan kapanpun, dengan catatan paspor tidak hilang dan tidak rusak.
“Jika paspor hilang atau rusak akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku”,
pungkas Rakha.(bud)





