Selanjutnya, menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, studio, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, area studio, memberikan jarak atau batas antar sarana olahraga, loker, ruang ganti, ruang bilas.
Mengurangi jenis olahraga yang memerlukan kontak fisik atau penggunaan alat bersama. Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Personal trainer harus menggunakan sarung tangan, masker, dan face shield. Wajib mengganti sarung tangan setiap selesai melatih satu orang member. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat olahraga dan kerja sebelum dan setelah digunakan. Memasang pesan-pesan kesehatan (cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dll) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung). Wajib menyediakan akses layanan kesehatan. Wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh/immunitas tubuh.
“Sedangkan untuk pekerja shift, maka jika memungkinkan tiadakan shift 3 ( waktu yang dimulai pada malam hingga pagi). Bagi pekerja shift 3 supaya diatur agar bekerja terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun,” katanya.
Sementara untuk karyawan, maka wajib melakukan rapid tes bagi karyawan sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes non reaktif yang boleh bekerja. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid tes. Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat. Menerapkan Self Assesment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 (Form 1).
Wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan. Wajib memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung. Trainer wajib menggunakan masker medis. Wajib mengganti baju pribadi dengan baju kerja ketika memulai bekerja. Wajib mengganti masker setiap 4 jam sekali.
“Wajib melakukan pengecekan suhu badan minimal 3 kali sehari (sebelum, selama dan setelah bekerja). Diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minum, dan membersihkan diri ( mandi , keramas dan ganti baju ) setelah pulang dari kerja,” ujarnya.
Sedangkan pengunjungnya, maka wajib memakai masker, untuk pengunjung gym diperbolehkan untuk melepas masker dan dianjurkan memakai faceshield saat melakukan latihan. Wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk. Membawa sendiri perlengkapan pribadi seperti handuk dan alat penunjang olahraga lain. Menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban. Membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan ( menjaga etika batuk).
“Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020. Membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi no telp dan menandatangani surat pernyataan bahwa dia sehat,” tandasnya. (wt)