Gresik  

Kapolres Gresik Gelar Kasus Pencurian Dump Truck dan Amankan 9 Tersangka

Kapolres Gresik Gelar Kasus Pencurian Dump Truck dan Amankan 9 Tersangka

Setelah berhasil membawa kabur, mereka menjual ke 6 penadah. Diantaranya, S (50), asal Jombang dan K (48), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sidayu.

Selanjutnya, J (41), dan S (56), asal Kecamatan Dampit, Malang. S (47), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjeng, Malang dan SH (49), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.

Atas kejadian tersebut, 9 pelaku kini diamankan di Mapolres Gresik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Kapolres Gresik juga menyerahkan barang bukti berupa dump truck kepada pemiliknya
agar bisa dipakai kembali, namun pihaknya akan meminjam kembali saat dibutuhkan dalam proses penyidikan,pungkasnya. (rin)