BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Pria Pelaku dugaan pencabulan berinsial BB di desa Bomo, kecamatan Blimbingsari akhirnya menikmati hotel prodeo Polresta Banyuwangi.
Korban dari perbuatan tidak senonoh yang dilakukan BB sebut saja Melati (nama samaran) anak gadis baru menginjak umur 10 tahun dan kini masih duduk di Sekolah Dasar kelas empat (4). Melati diduga telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh BB tidak lain adalah tetangga korban.
Kejadian berlangsung sebanyak dua kali dan yang terakhir kali dilakukan oleh BB di pos keamanan yang berada di lingkup area tambak.
Kapolresta Banyuwangi,Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pada awak media. Pelaku kami jerat Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman Pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Arman. Selasa (28/04/2020) sore.





