BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKDP) kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan.
Kali ini Nanang Slamet mendatangi kantor kejaksaan negeri (kejari) Banyuwangi untuk koordinasikan terkait beberapa temuannya yang diduga dilakukan dinas PU Cipta karya, perumahan dan permukiman kabupaten Banyuwangi yang menurutnya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kedatangan saya ke kejaksaan sifatnya koordinasi terkait temuan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Dinas PU Cipta Karya,” kata Nanang didepan awak media. Kamis (23/04).
Nanti Kami akan gelarkan dengan tim, insyallah dalam waktu dekat kita akan suguhkan temuan ini ke Kejari atau Kejati, tentu kita tembuskan ke Komisi Kejaksaan,” imbuh Nanang.
Ketika disinggung bahan pelaporannya Nanang enggan menyampaikan materi temuan yang akan dilaporkannya. Yang pasti, dugaan korupsi tersebut terkait proyek pada Tahun Anggaran 2019-2020, dan untuk materi nanti akan kita sampaikan saat pelaporan ke Kejati,” pungkasnya.
Sisi lain, Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Hendro Warsisto membenarkan kedatangan Nanang Slamet tersebut. Ya benar memang ada seorang Advokat bernama Nanang Slamet datang kekantor kami, beliau menyampaikan temuannya, ya sifatnya normatif saja sih mas, terkait pelaporannya ya kita tunggu saja,” kata Hendro saat ditemui wartatransparansi.com dikantornya.
Hingga berita ini ditayangkan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, perumahan dan permukiman kabupaten Banyuwangi Danang Hartanto belum memberikan tanggapan baik melalui seluler maupun secara langsung. (Yin)





