BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Seorang pemuda diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi saat hendak melarikan sebuah sepeda motor jenis matic.
Pemuda tersebut berinsial GW (32) asal dusun Muncar RT 02 RW 04 desa kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Melalui humas menyampaikan kronologi kejadian tersebut pada awak media.
Pada hari Minggu lalu tanggal 22 Maret 2020 sekira jam 14.30 Wib Korban yang memarkir sepeda motornya di teras depan rumahnya di dusun Krajan RT. 05 RW. 10 desa kedungringin, kecamatan Muncar.
Karena kunci motor masih menancap diposisi stang /setir dan ditinggal masuk rumah sama korban, selanjutnya tersangka GW mengambil sepeda motor,” ujar Arman. Jumat (17/04).
Masih kata Arman tersangka berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut namun sepeda motor tidak bisa hidup dikarenakan ada trobel pada mesinnya. Sehingga dilihat oleh korban dan langsung diteriaki maling akhirnya masyarakat bersama petugas polisi setempat pun bergerak mengamankan tersangka,” jelas Arman.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merk Honda beat 108 CC warna hitam putih dengan nopol DK 3230 DL tahun 2012, sebuah kunci kontak, sebuah jumper warna hijau dan celana jeans warna merah.
Tersangka GW masuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KE 4e KUHP Jp pasal 54 ayat (1). Pungkas Arman. (Yin).





