BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Dalam menghadapi kondisi penyebaran wabah covid – 19 Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( PUDAM ) kabupaten Banyuwangi memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran rekening air minum.
Berdasarkan SK Direksi Nomor 19 TAHUN 2020 tentang pengurangan sementara jam kerja layanan loket dan customer service ( CS ) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran rekening air minum sebagai bentuk antisipasi dan kepedulian terhadap Covid -19.
Direktur Utama PUDAM Banyuwangi Ir. Widodo Waluyo menjelaskan pada awak media bahwa ada penghapusan denda keterlambatan pembayaran rekening air minum.
Lingkungan perusahaan umum daerah air minum ( PUDAM ) Kabupaten Banyuwangi membebaskan denda keterlambatan pembayaran rekening air minum dari bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2020. Penghapusan itu berlaku untuk semua kalangan dan mulai dari bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020,” jelasnya. Kamis (09/04/2020).
Lanjut Widodo, PUDAM Kabupaten Banyuwangi mengajak masyarakat bahu membahu melawan penyebaran Virus Corona Disease (Covid – 19). Ingat jalani protokol kesehatan, kenakan masker, hindari kerumunan, jaga jarak, rajin cuci tangan dan tetap beraktifitas di dalam rumah,” ujarnya.
Salah satu pengguna fasilitas PUDAM yang tinggal di perumahan gading mas permai (PGMP) desa Dadapan, Kecamatan kabat, Citra mengatakan dengan menyambut baik kebijakan tersebut. Saya sangat senang mas. Karena apa, kondisi sekarang penghasilan suami berkurang, jadi saya bersyukur kalau denda dihapuskan itu juga akan membantu masyarakat yang menggunakan PUDAM,” ucapnya. (Yin)