Pemerintah Akan Beri Santunan Kematian Sebesar Rp300 juta

Pemerintah Akan Beri Santunan Kematian Sebesar Rp300 juta
ILUSTRASI

Presiden Joko Widodo menginformasikan agar dapat diberikan insentif bulanan bagi tenaga medis untuk memberi apresiasi atas upayanya dalam bertaruh nyawa mengobati pasien COVID-19.

Adapun rinciannya adalah untuk Dokter spesialis sebesar Rp15 juta, Dokter Umum dan Dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta serta santunan kematian sebesar Rp300 juta. Insentif ini berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat.

Dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp10 juta, bidan dan perawat akan diberikan Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya akan diberikan Rp5 juta.

Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat,” jelasnya. (Kemenkeu)