Rabu, 11 Desember 2024
25 C
Surabaya
More
    Jawa TimurBanyuwangiUntag 45 Banyuwangi Sosialisasikan Undang - Undang ITE 

    Untag 45 Banyuwangi Sosialisasikan Undang – Undang ITE 

    BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) –  Pemerintah adakan aturan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang masuk dalam nomor 19 Tahun 2016 bertujuan agar tidak semakin marak peredaran berita hoax dikalangan masyarakat.

    Masyarakat luas wajib mengetahui bahwa dampak dari penyebaran berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya bisa terjerat 4 (empat) tahun kurungan penjara.

    Universitas 17 Agustus 1945 (Untag 45) Banyuwangi menyelenggarakan Sosialisasi tentang Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlangsung di Ruang Pertemuan Rektorat Untag Banyuwangi. Sabtu (14/3/2020).

    Untag 45 Banyuwangi Sosialisasikan Undang - Undang ITE 

    Para peserta mengikuti kegiatan sosialisasi diruang pertemuan ruang rektorat Untag 45 Banyuwangi.

    Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Drs. Andang Subaharianto, M. Hum. Dalam sambutannya memaparkan. Kemajuan teknologi, media massa tidak hanya media konvensional, seperti media cetak, tetapi juga banyak media-media online termasuk juga jurnalis yang telah banyak berkembang seperti jurnalis citizen,” ujar Andang.

    Baca juga :  Kapolres Banyuwangi : Mahasiswa Punya Peran Penting Pemberantasan Narkoba dan Judol

    Masih kata Andang, jaman sekarang, media konvensional masih bisa dipertanggung jawabkan karena ada etika. Untuk media yang online, ini harus lebih berhati-hati.

    Dalam media online, kalau berita yang ditulis adalah kebohongan, maka itu merupakan sampah, dan itu akan menyebabkan dosa, tapi kalau yang kita tulis itu adalah hal yang positif, konstruktif, baik dan benar, sehingga pembaca bisa bertindak baik dan benar, serta bergerak ke arah yang lebih baik lagi, maka ini akan bisa berlipat pahala.” Pungkasnya. (Yin).

    Penulis : Nur Muzayyin

    Editor : Amin Istighfarin

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan