Senin, 2 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    Jawa TimurBanyuwangiPT. BSI Bisa Dicabut  Izinnya Jika Terbukti Ada Pelanggaran

    PT. BSI Bisa Dicabut  Izinnya Jika Terbukti Ada Pelanggaran

    Surabaya (WartaTransparansi.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Kepala Dinas ESDM (Enerji dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Timur Setiajid menyatakan PT. Bumi Suksesindo (BSI) Banyuwangi bisa di cabut izinnnya jika terbukti melakukan  pelanggaran.

    Pelanggaran yang dimaksut, sesuai yang dituduhkan masyarakat yang kontra dengan perusahaan tambang di Tumpang Pitu Banyuwangi yakni pelanggaran pasal 40 ada pelanggaran pasal 41 ada pelanggaran pasal 3 ada pelanggaran pasal 70 pasal 71 bahkan juga ada pelanggaran pasal 128 terhadap undang-undang nomor 4 tahun 2009.

    Namun sejauh ini Dinas ESDM Provinsi Jatim tidak melihat adanya pelanggaran undang undang 4/2009. ungkap Setiajid didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jatim Jonathan Yudyanto, Jumat (28/2/2020).

    Baca juga :  Perkuat Pembinaan Berbasis Ponpes, Lapas Banyuwangi Sinergi dengan Kemenag

    Malah sebaliknya Dinas ESDM merasakan ada pihak pihak yang memanfaatkan situasi. Indikasinya adalah ada pihak yang setuju dengan Pemerintah, namun juga ada yang kontra. Terhadap yang kontra, kewajiban kita yakni memberikan penjelasan, termasuk dalam pertemuan tadi.

    Tuntutan pendemo yakni pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) harus di kaji mendalam karena menyangkut nasip banyak orang. Jadi tidak bisa dengan serta merta.

    Oleh karena itu kami yang pertama akan Menindaklanjuti dengan menugaskan Inspektur tambang dengan tim pengawas pertambangan Jawa Timur untuk melihat apakah yang disampaikan oleh kawan-kawan tadi ada pelanggaran, adakah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. BSI.

    Menurutnya di lokasi tambang Banyuwangi diyakini  tidak terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh perusahaan tambang karena sudah diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

    Baca juga :  Tahun 2025, RSUD Blambangan Banyuwangi Lengkapi Layanan Kemoterapi

    Meski demikian dinas ESDM Provinsi Jawa Timur bersama-sama dengan investor tambang akan melakukan evaluasi dan sekaligus juga akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan di BSI. Pengawasan juga akan dilakukan secara kontinyu.

    Hal lain yang dilakukan yaitu mengundang  LBH Surabaya dan Walhi Jatim untuk datang langsung ke Banyuwangi melihat dari dekat kondisi yang sesungguhnya, kata Setijaid.

    Jumat (28/2/2020) sore sebanyak 10 orang asal Banyuwangi terdiri LSM, Walhi dan LBH Banyuwangi yang selama ini getol melakukan aksi demo di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, diterima Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Grahadi Surabaya.

    Mereka diantaranya Abdullah, Achmat, Suaria, Nurul Aini, Nur Hidayat,  Fanny Tri Janbir, Abdul Wahab, Habibas Solihin, Hendrix Ilham dan Eka Intan Safitri. Ke sepuluh perwakilan diantar Ibrahim, Kasubdit Intelkam Polda Jatim.

    Baca juga :  Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Gunakan Hak Pilih di TPS Khusus

    Sedangkan Gubernur didampingi Wsgub Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Heru Tjahjono, Kadis ESDM Setiajid, Kepala Kesbangpol dan Karo Humas & Protokol Agung Subagio. (min)

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan