SUMENEP (WT) – Pemilik Lahan yang tanahnya di kelola PT. Garam Kab. Sumenep Jawa Timur, Zainuddin angkat bicara. Ia mengaku dirinya merasa kecewa kepada PT. Garam lantaran, sebagai penyewa lahan emngingkari perjanjian pengelolaan lahan miliknya.
Kepada wartatransparansi Minggu (23/2/2020) , Zainuddin mengemukakan bahwa Sekitar tahun 1975 Perusahaan Negara (PN) Garam Kab. Sumenep Jawa Timur membeli tanah rakyat dengan cara paksa, sekalipun tanah rakyat tidak mau di jual namun pihak PN Garam membuat surat perjanjian dengan pemilik lahan agar bisa di kelola pihak Garam.
Maka terjadilah perjanjian sebagaimana dibuat oleh PN Garam dengan Nomor 1222 tertanggal 29 Oktober 1975, namun surat perjanjian ini sengaja dilenyapkan atau tidak oleh PT. Garam saya kurang paham, dan untungnya saya memiliki salinan arsipnya
” Saya memiliki lahan kurang lebih 10 Hektar yang saat ini menjadi hak pakai PT. Garam dengan perjanjian lahan tanah tersebut akan dibangun proyek modernisasi PT. Garam dan sebelum proyek terealisasi maka pemilik lahan diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut.
Ironisnya, Perjanjian tersebut diingkari oleh PT. Garam dan menyewakan lahan saya kepada orang lain bukan pemilik, memang saya pernah diganti rugi oleh PT. Garam sebesar 400 ribu pada tahun 1975 tapi itu kan hanya hak pakai bukan hak milik PT. Garam. Semestinya PT. Garam sadar akan perjanjian yang dibuat bukan malah melenyapkan semua berkas-berkas”. Tudingnya
Sementara Moh. Ali Ikwal yang mendapat surat kuasa dari Zainuddin menjelaskan prihal dirinya telah dihubungi oleh staf asset PT. Garam terkait penyalahgunaan lahan milik zainuddin dan perjanjian yang dibikin oleh PT. Garam.
” Saya akan datang ke PT. Garam dengan menunjukkan bukti-bukti hasil investigasi dilapangan. Sudah saya kantongi semua berkas-berkas berikut undang-undang penggaraman” ujarnya.
Melalui telpon selulernya staf asset Supardi mengatakan kepala Dirut PT.Garam belum bisa dikonfirmasi terkait pemberitaan yang dilansir media, mungkin besok (senin) pungkasnya. (fay)
.