BANYUWANGI – Dua alat berat jenis eskavator harus menghancurkan sejumlah bangunan rumah dan lahan yang berada di dusun concrong, desa / Kecamatan rogojampi. Kamis (20/02/2020).
Pasalnya, sengketa tanah sejak tahun 2003 hingga keluarnya Putusan Mahkamah Agung untuk kasasi tahun 2013 itu dimenangkan oleh Pengacara Mustarianto SH, MH yang mendapat mandat dari ahli waris
Wahyu Mustarianto SH, MH kuasa hukum dari penggugat menjelaskan pada awak media bahwa Sebelum melakukan eksekusi ini, kami dari kuasa hukum sudah melakukan pendekatan barangkali dari pihak pihak yang menempati atau tergugat mau berdamai.
Alhamdulilah dari beberapa orang yang menempati ada dua orang yang berdamai yaitu pak Agus Sudirman dan Bu Lindawati notaris,” ujar Wahyu.
Untuk selebihnya karena tidak ada respon terhadap perdamaian yang kita tawarkan maka ya terpaksa kami melakukan eksekusi pengosongan. Hari ini ada kurang lebih enam rumah yang dikosongkan.
Kompensasi yang kita tawarkan itu jika mereka mau membongkar dan mengeluarkan barang barang sendiri dan ternyata sampai hari ini tidak ada yang membongkar dan mengeluarkan barangnya sendiri,” beber Wahyu.
Eksekusi ini tertunda hingga empat (4) kali dan sengketa ini sudah berjalan mulai tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Agung untuk kasasi itu tahun 2013. Sisa ini sekitar 8.000 meter persegi, imbuhnya
Totok Sukamto S.H, penasehat hukum tergugat menjelaskan pada saat diwawancarai
“Saya sangat kecewa sekali dengan putusan Pengadilan dan melakukan eksekusi, karena apa mulai putusan dari Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan gugatan yang digugat oleh penggugat dengan luas tiga ribu sekian, akan tetapi putusan dari pengadilan itu melampaui gugatan. Dari putusan Pengadilan Negeri itu 6.200 meter seharusnya sesuai gugatan yaitu 3.450 meter,” kata totok.
Kemudian, masih menurut Totok yang digugat persil nomor 98 ternyata diputusan pengadilan persil 97 jadi antara amar putusan dan gugatan tidak sesuai. Dari PT itu tetap luasnya 3.450 meter kelas D 4 ternyata putusan dari PT itu S 2. Jadi antara putusan PN, PT dan MA pun juga beda,” jelasnya.
Setelah kita telusuri objek yang disengketakan ini sudah terbit sertifikat dengan nomor SHM 231 dan 232 inipun sudah ada bukti dari kantor pertanahan,” Pungkasnya. (Yin)