Jumat, 4 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanHukumIngin Jamin Penangguhan Penahanan Penghina Risma, Ketua DFC Juga Polisikan Penghina Dirinya

    Ingin Jamin Penangguhan Penahanan Penghina Risma, Ketua DFC Juga Polisikan Penghina Dirinya

    SURABAYA – Kasus Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang diduga dihina Zikria Dzatil di akun facebook, masih hangat.

    Sebelumnya Risma dilaporkan ke Ombudsman oleh aktivis Adhie Massardi yang juga mantan Juru Bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

    Namun, kali ini muncul pembela Zikria Dzatil yang ingin menjamin penangguhan penahan. Adalah Mila Machmudah, kader PAN Jatim yang mengaku mewakili komunitas Drug Free Community (DFC). Selain itu, ia juga mempolisikan penghina dirinya di instagram miliknya.

    Mila datang ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (7/2/2020), dengan membawa surat permohonan penangguhan tahanan Zikria Dzatil tersangka kasus penghinaan Risma.

    “Saya tidak kenal, saya tidak membela (perbuatan Zikria), tapi kan saya LSM perlindungan anak dan perempuan, saya melihat ada bayi dua tahun yang masih menyusui. Hari ini saya ke Polrestabes, untuk hak anak itu dapat ASI ibunya,” katanya.

    Mila kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal tersangka penghina Risma tersebut. Ia mengaku tergerak karena dirinya memang selama ini bergerak di bidang advokasi perlindungan perempuan dan anak.

    “Saya tidak mengenal, saya tidak pernah tahu dia, saya tidak pernah kontak, dan tidak pernah tahu apapun dia,” tegasnya.

    Menjawab apakah hal ini berhubungan dengan kedekatan preferensi politik saat pilpres 2019 lalu, Mila menepis anggapan itu.

    “Saya menjadi relawan jauh sebelum Prabowo-Sandi. Tidak ada urusannya dengan partai. Justru karena saya orang partai, saya harus membela. Saya dari Drug Free Community, saya pendiri dan ketuanya. Demi hak ASI anaknya,” katanya.

    Diancam dan Dihina

    Sebelumya, Mila Machmudah mengaku juga menjadi salah satu pelapor dugaan maladministrasi pada pelaporan kasus penghinaan Risma ke Ombudsman Jatim.

    Namun, setelah melaporkan Risma ke Ombudsman, ia mengaku beberapa orang di akun Instagram miliknya melakukan pengancaman dan penghinaan. Ia pun memutuskan untuk melaporkan sejumlah akun Instagram tersebut ke Polrestabes Surabaya.

    “Saya lapor, ingin proses kesetaraan pejabat negara dan rakyat harus diproses. Jadi saya hari ini akan melaporkan orang yang katakan saya kadrun. Kadal gurun dan kodok betina ini sama (penghinaan). Laporannya, keduanya. Penghinaan dan pengancaman. Saya diancam juga,” katanya.

    Ia mengklaim, sebenarnya penghinaan dan pengancaman tidak hanya terjadi di Instagram miliknya, tapi juga facebook. Sayangnya, facebook miliknya mendadak dinonaktifkan sehingga belum sempat menyimpan bukti. Ia menduga, hal itu dilakukan oleh para pendukung Risma. Setidaknya ada sekitar lima akun yang dilaporkan.

    “Ada yang menyebut kadrun, ada yang merujuk alat kelamin, ada yang menyerupakan saya dengan valak. Di komentar Instagram,” katanya.

    Ia berharap, kasus yang dilaporkannya juga bisa diproses secepat kasus penghinaan Risma. Sebab, katanya, di mata hukum pejabat dan rakyat tidak bisa dibedakan.

    “Permasalahan penghinaan dan pelecehan sebagainya, tidak boleh dilakukan. Tapi keadilan dan kesetraan hukum harus, kalau bu Risma cepat, saya harap ini juga cepat,” tegasnya. (wt)

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan