Curi Motor Di 20 Lokasi, Polres Lamongan Ringkus Polisi Gadungan

Curi Motor Di 20 Lokasi, Polres Lamongan Ringkus Polisi Gadungan

Dari 20 TKP ini di antaranya Lamongan sebanyak 9 TKP, Gresik 7 TKP, Malang 2 TKP, Jombang 1 TKP dan Bali 1 TKP,” ungkapnya.

Kini pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas ini akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau penipuan atau penggelapan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan atau 372 atau 378 KUHP atau 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tergolong sangat meresahkan karena untuk menakut-nakuti korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan menunjukkan replika senjata api dan sebagian besar korbannya adalah wanita dan anak-anak,” pungkasnya.(rin)