“Ini momen bagi kita semua untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Jangan abai terhadap potensi kejahatan apapun, kalau kita tidak bisa menanganinya, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tandas Bupati Anas.
Dalam acara tersebut, dimusnahkan sejumlah barang bukti dari 312 perkara dari periode dua tahun 2019. Barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis sabu 199,08 gr, psikotropika jenis ekstasi 97 butir, obat-obatan jenis trihexyphenidil 128.120 butir, dextro 2.379 butir, obat-obatan jenis jamu 15.271 botol, dan ninuman beralkohol 3.438 botol.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M. Mikroj mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti. Sehingga menghindari barang bukti rusak dan hilang,” pungkas Mikroj. (yin/jam)





