Lanjut Arman, karena dominan pelanggar dikalangan pelajar yang mana mereka melaksanakan balapan tidak sesuai dengan tempatnya juga penggunaan ban dan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan.
Sehingga kita mengadakan kegiatan sosialisasi ditempat penjualan onderdil dan bengkel motor Agar menyetel kendaraan tidak melampaui batas maksimal kecepatan.
Kita menyita knalpot brong dan beberapa ban yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Ini merupakan pelanggaran undang – undang nomor 22 tahun 2009,” tandas Arman.
Perlu diketahui, Jalan diperuntukkan kendaraan dan pejalan kaki, Jalan dijadikan kegiatan interaksi bersama, jalan adalah milik semua masyarakat dan menggunakannya harus sesuai dengan aturan.
Himbauan, Untuk pengambilan kendaraan harus bersama keluarga (orang tua) dan kendaraan harus dipasang standart,” Pungkas Arman. (Yin).





