Untuk masalah perpajakannya kami wajibkan terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) pratama Banyuwangi. Jika perpajakannya terdaftar disini justru ini yang bisa meningkatkan pendapatan Banyuwangi karena pajak penghasilan dimana pajak pratama memungut dan wajib pajak (WP) terlapor maka bagian hasilnya ada disini.
Dengan contoh apabila WP-nya pajak di Jakarta dan kerjanya di Banyuwangi maka yang mendapat keuntungan pajaknya disana.Kami tidak mau semacam itu di karenakan potensi investasinya ada di sini maka keseluruhan pajak harus terdaftar di Banyuwangi.
Bukan hanya dari sewa langsung atas pulau itu tetapi hasil – hasil dari perolehannya pun akan masuk ke Banyuwangi,” Ujar Alit.
Selain itu, lanjut Alit Mereka juga berinvestasi dengan membuat instalasi pengolah air asin menjadi air tawar siap pakai dan juga membangun instalasi listrik tenaga surya.
Untuk kebersihan sampah yang ada di area pulau pihak investor sudah menggandeng kelompok masyarakat (Pokmas) sekitar untuk di tugasi membersihkan sampah dan nantinya akan di bayar oleh pihak investor.
Untuk problem terumbu karang pihak investor, masyarakat juga pengunjung kami tekan agar merawat dan melakukan konservasi juga menjaga kelestarian alam bahwa laut di area pulau tabuhan,” Ucapnya.
Sedangkan untuk perijinan pembangunan kami akan mencoba mempercepat perizinannya paling lambat kita coba targetkan 6 bulan. Nantinya, diharapkan dengan perizinan yang mudah dan cepat agar supaya bisa menarik investor untuk berinvestasi di Banyuwangi.
Menurut saya Secara pribadi, Pada saat penyusunan grand designnya investor dapat memaparkan didepan semua pihak yang terutama legislatif jadi bisa kita lihat dan diskusikan bareng – bareng sehingga rakyat bisa tahu melalui wakilnya,” Pungkas Alit. (Yin)





