“Seyogyanya Kementerian Dalam Negeri, karena hal ini menyangkut politik dalam negeri. Diatur dalam UUD NRI 1945, negara dibentuk karena ada wilayah, penduduk, pemerintahan dan ada pengakuan internasional. Masalah ibu kota, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diperlakukan istimewa. Tetapi apabila tergubah, maka keistimewaannya harus dicabut dan diperlakukan sama seperti provinsi lain yang tidak istimewa,” tuturnya.
Menanggapi persoalan kebencanaan, ia mengatakan bahwa urusan bencana bukanlah menjadi urusan wajib Kepala Daerah. Politisi dapil Kalimantan Barat I itu mengimbau agar Dirjen Otonomi Daerah untuk membuat peraturan pemerintahnya.
“Kita ini setengah-setengah dalam memberikan otonomi daerah. Semua menyalahkan Bupati, Kepala Daerah, Gubernur, tetapi kewenangannya tidak diberikan. Oleh karenanya, kami berharap Kemendagri benar-benar menunjukkan peranannya secara berwibawa, berkemampuan, dan melakukan kontrol kepada kabupaten/kota dan provinsi. Saya yakin otonomi daerah yang demokratis berdasarkan hukum bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya. (wt)





