JAKARTA – Dalam rangka mempercepat dukungan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, pada 17 Januari 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Inpres ini ditujukan kepada (17 Menteri): Yakni, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Mendagri; Menkeu; Menpora; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN; Menteri PUPR; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Menhub; Menikbud; Menkes; Menperin; Mendag; Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menkominfo; Menteri BUMD; Mentan; Mensos.
Selain itu, inpres juga ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima TNI; Kapolri; Kepala BPKP; Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Gubernur Provinsi Papua; Wali Kota Jayapura; Bupati Jayapura; Bupati Mimika; dan Bupati Merauke.
Secara umum, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat dukungan dalam penyelenggaraan PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.