Terkait masalah anggaran di ketiga instansi penyelenggara pemilu tersebut, Cornelis menemukan beberapa permasalahan dan masukan yang menyangkut masalah kebutuhan anggaran tersebut.
Masalah penganggaran sebenarnya tersedia, tetapi persoalannnya (saat ini) APBD sudah diketok, sedangkan perubahan baru akan dilakukan pada Bulan September mendatang. Perlu dicari jalan keluarnya agar jangan sampai menjadi temuan BPK di kemudian hari..
“Carikan payung hukumnya. Kalau perlu semua pihak terkait (KPU, Bawaslu dan DKPP) duduk satu meja dengan Mendagri, Menkeu, atau ajukan ke Komisi II DPR supaya ada payung hukumnya” ujarnya.
Ini berkaitan dengan uang negara yakni uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan sistem dan prosedur peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah.