Isu Intoleran, Nifasri: Regulasi Pendirian Rumah Ibadah Masih Relevan

Isu Intoleran, Nifasri: Regulasi Pendirian Rumah Ibadah Masih Relevan
Nifasri, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB).

JAKARTA – Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Nifasri menyampaikan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/2006 dan No. 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, masih relevan digunakan.

“Lahirnya PBM, tidak hanya dengan pemerintah, namun melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Dan point penting yang diusung dalam PBM ini adalah musyarawah. Bicara Indonesia, PBM lebih pas kita gunakan,” kata Nifasri di Jakarta.

Menurutnya, ke depan, Kementerian Agama melalui PKUB akan membuat Petunjuk Teknis (Juknis) dari tujuan PBM ini, agar masyarakat dapat lebih mudah memahaminya. Nifasri menilai, munculnya isu seputar PBM kebih disebabkan persepsi masyarakat yang berbeda.

“Hemat saya untuk saat ini PBM tersebut masih relevan,” ulang Nifasri.

Terkait masalah GKI Yasmin Bogor, Nifasri mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag, Ormas dan Pemda setempat. “Terkati GKI Yasmin Bogor, kami ditugaskan Pak Sekjen mencari informasi permasalahan yang ada,” katanya.

Nifasri menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2019, Kemenag sudah memfasilitasi pertemuan penyelesaian GKI Yasmin dengan mengundang pihak-pihak terkait, Pemkot, Tim 7, FKUB, Kemenag dan lainnya.

Pertemuan tersebut dalam rangka menyamakan persepsi antara kubu GKI Pengadilan dan GKI Yasmin. Harapannya, setelah ada kesamaan persepsi, persoalan yang sudah lama menggantung ini bisa segera diselesaikan. Kementerian Agama sebagai fasilitator pertemuan sudah menyepakati solusi relokasi dan atau tetap dengan musyarawah yang baik.