JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan kepada korban banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang menerjang sejumlah daerah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada awal tahun 2019 lalu.
“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, yaitu dukungan untuk rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Banjir, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/1/2020) sore.
Doni menyampaikan, bahwa pemerintah tidak akan membangun hunian sementara (huntara) bagi korban banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Dengan demikian, masyarakat nanti akan mendapatkan dana tunggu hunian sebesar Rp 500 ribu per bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali. Sampai saat ini, menurut Kepala BNPB, korban meninggal akibat banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Lebak mencapai 61 orang.
Sebelumnya, Doni menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras di lapangan untuk memberikan pertolongan pertama kepada seluruh masyarakat yang terdampak.
“Kerja sama ini juga didukung oleh berbagai pihak terutama khususnya kepada unsur TNI, Polri, Badan SAR Nasional, dan BPBD serta para relawan yang tiba pada hari pertama sejak peristiwa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” jelasnya.