Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu akan Dibangun di Jeddah

Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu akan Dibangun di Jeddah
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan saat berbicara dalam rapat bersama Konjen RI Heri Sarifuddin di Jeddah.

M Nur Kholis menambahkan, pembangunan PLHUT ini menjadi kebutuhan seiring dinamika penyelenggaraan haji dan umrah yang menuntut pelayanan lebih optimal. Sudah maklum bahwa Indonesia adalah negara pengirim jemaah haji terbanyak di dunia dengan kuota dasar mencapai 221.000. Indonesia juga menjadi negara dengan jumlah jemaah umrah terbanyak kedua di dunia.

Sejak September 2018 hingga 20 Juni 2019 (sebelum musim haji 1440H), jemaah umrah Indonesia mencapai 974.650 jemaah. Indonesia hanya kalah jumlah dengan jemaah Pakistan, dengan 1.674.606 jemaah. Sementara India menempati urutan ketiga dengan 652.322 jemaah. Sementara sejak 31 Agustus  2019 hingga 26 Desember 2019 (setelah musim haji), jemaah umrah Indonesia sudah mencapai 443.879, hanya kalah dengan Pakistan dengan 495.270 jemaah.

“Kantor layanan teknis urusan haji di Jeddah yang ada selama ini sudah tidak memadai. PLHUT akan menjadi bentuk kehadiran negara, bukan saja untuk jemaah haji, tetapi juga jemaah umrah,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Teknis Haji (STH) KJRI Endang Djumali melaporkan bahwa izin prinsip pembangunan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri agar lahan yang telah dibeli bisa dibangun atas nama KJRI di Jeddah. Lahan tersebut juga sudah dibuatkan sertifikat dan sudah alih nama ke KJRI. “Dalam sertifikat juga dicantumkan harga pembelian lahan senilar SAR11.750.000,” ujar Endang

“Kemenlu menyerahkan pembahasan pembangunan PLHUT ke Kemenag dengan peruntukan pembangunan untuk fungsi layanan haji dan umrah,” lanjutnya.

Menurut Endang, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ke Baladiyah (Dinas Dalam Negeri di Saudi) terkait status lahan. Baladiyah sudah bersurat pada  25 Desember 2019 yang menjelaskan keputusan pengadilan di Jeddah bahwa tidak ada sengketa dan gugatan terkait bangunan dan lahan tersebut.

Dikatakan pula, pada 15 Januari 2020, Baladiyah akan mengeluarkan izin pembongkaran dan pembangunan. Masa berlaku izin pembongkaran adalah tiga bulan. Sedang masa berlaku izin pembangunan adalah tiga tahun.

“Jika tidak dilakukan pembongkaran dalam rentang tiga bulan sejak Januari, maka izin akan kadaluarsa. Demikian juga izin pembangunan selama tiga tahun,” tandasnya. (wt)