KEDIRI – Mulai tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut Peserta Mandiri JKN-KIS dapat mengajukan turun kelas rawat inap meskipun belum satu tahun di kelas yang sebelumnya.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari Rabu (11/12/2019). Yessi menyampaikan, bahwa kebijakan itu disebut PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit).
Disampaikan oleh Yessi, sebelum adanya program PRAKTIS perubahan kelas rawat inap peserta mandiri baru dapat dilakukan bila peserta telah terdaftar di kelas rawat inap yang sebelumnya selama 12 bulan. Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka persiapan penyesuaian iuran JKN-KIS yang berlaku mulai Januari 2020 mendatang.
Harapannya peserta dapat menyesuaikan kelas rawat inap sesuai dengan kemampuannya. Apabila kemarin belum bisa dirubah karena belum satu tahun, saat ini ketentuan tersebut sementara dapat disimpangi. Kebijakan ini juga berlaku bagi peserta yang masih memiliki tunggakan. Hanya saja Kepesertaannya tetap tidak aktif hingga tunggakan yang sudah terbentuk dilunasi,” jelas Yessi.