“Unit reskrim akhirnya menangkap dan mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Bunder Kecamatan Kabat,” jelas Kapolresta.
Menurut Arman Asmara sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengancam memecat kedua korban jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut. Selain itu, setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang imbalan untuk tutup mulut,” Ucapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di dalam jeruji besi sel tahanan Mapolsek Kabat.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 ,(2) .(5) atau Pasal 82 ayat 1. (4), UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.RI No 23 th 2002 Tentang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 Tahun Denda 5 M . (Yin).





