BANYUWANGI – Jajaran Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal diduga mengandung bahan berbahaya mercuri.
Kosmetik ilegal ini juga tidak memiliki izin edar yang beromzet Puluhan juta rupiah. Tersangkanya Dua orang perempuan berinisial GVR (26) asal kecamatan Muncar dan VDP (28) asal kecamatan Cluring. Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini dan beroperasi mulai tiga bulan yang lalu,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara , Selasa (03/12/ 2019).
Kosmetik ilegal tersebut bermerk GIORA dan yang beroperasi di wilayah Jajag Banyuwangi Ia menuturkan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik tersebut di duga mengandung bahan berbahaya. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Sedangkan, perusahaannya tidak terdaftar,” ucap Arman.
Pengungkapan kasus ini bermula mendapat informasi masyrakat terkait peredaran kosmetik ilegal merek giora. “kami melakukan penyelidikan. Di sana ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merk Giora tidak memiliki izin edar,” kata Arman.
Hasil bukti penangkapan, Polisi berhasil menyita 570 paket kosmetik palsu, yaitu 120 botol lotion night, 150 botol skin toner, 100 botol lotion day, 100 facial cleaner dan 100 botol body cream.
Untuk tersangka, pasal yang disangkakan adalah Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. Kemudian, Pasal 106 jo 24 ayat (1) Undang-Undang nomor No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” Pungkasnya. (yin)





