BANYUWANGI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Banyuwangi akan menggelar sosialisasi perpajakan daerah pada Senin (2/12/2019).
Pemkab akan mengundang 500 wajib pajak diantaranya kalangan perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir.
Sebelumnya Pemkab Banywuangi telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) antara KPK dengan Pemprov dan Pemkab /Kota Se-JATIM pada 28 Februari 2019.
Mujiono menjelaskan pertemuan itu diawali dengan sosialisasi perpajakan dan landasan hukum yang mewajibkan bayar pajak bagi pengusaha restoran, pengusaha hotel, pengusaha parkir, dan pengusaha hiburan.





