Jumat, 4 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    Jawa TimurLamonganTiga Pelaku Judi Dadu Diamankan Polsek Mantup

    Tiga Pelaku Judi Dadu Diamankan Polsek Mantup

    LAMONGAN – Jajaran Polsek Mantup berhasil mengacak-acak arena perjudian dadu di hutan KRPH Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Mantup, AKP Nur Fadillah tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku.
    Mereka Djito (52) warga Desa Tugu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, Ramijan (58)warga Desa Dangos Kecamatan Manganti Kabupaten Gersik dan Hartono (54) warga Desa Puter Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.
    Kapolsek Mantup AKP Nur Fadillah  mengungkapkan, pelaku ditangkap petugas ketika tengah asik menggelar judi dadu di sebuah hutan wilayah Desa/Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
    “Awalnya, petugas mendengar informasi dari warga yang resah dengan kegiatan judi dadu yang sering dilakukan di wilayah hutan KRPH Kecamatan Mantup, lebih tepatnya selatan Desa Moronyamplung Kecamatan Kembangbahu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke TKP,” ujar Kapolsek Mantup, AKP Nur Fadillah , Rabu (20/11/2019).
    Perwira Polisi itu mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan sekitar lokasi TKP. Para pelaku hanya diam dan pasrah saat petugas melakukan penggrebekan di lokasi tengah hutan yang dijadikan sebagai arena perjudian. Perjudian tersebut diduga sering terjadi di wilayah itu.
    “Ternyata benar adanya, kemudian saya dan Kanit Reskrim bersama 6 anggota saya melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan ketiga diduga penombok dalam perjudian dadu tersebut,” terang Kapolsek.
    Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.682.000, sebuah lampu penerangan dop dengan casnya dan dua alas tikar serta satu set tempurung dadu berserta tutupnya.
    “Begitu berhasil kita tangkap, pelaku lantas kami bawa ke Mapolsek Mantup untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (rin)

    Reporter : Rinto Junaidi

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan