Sedangkan Persidangan elektronik, baru diatur di PERMA 1/2019, dan tidak perlu menunggu jawaban dari pihak lain saja, harus menunggu beberapa jam. “Dengan E-Litigasi bisa dikirim dari mana saja, termasuk dari hp,” ujarnya.
PERMA 1/2019, katanya, juga tidak ada pembacaan putusan secara fisik, sehingga nanti setelah hakim memeriksa dukumen diperiksa dan diputuskan , maka sudah bisa mengirim putusan ke bapak/ibu sekalian. “Juru sita juga protes dan hakim hilang toga saya jarang dipakai,” tuturnya.
Sedangkan penggguna terdaftar, lanjut dia, di tahun 2019 karena tuntutan dari lembaga lain, apakah mereka tidak boleh beracara berproses secara elektronik.
“Sehingga pembaharuanya, tidak hanya advokat yang menjadi pengguna, tetapi juga instansi atau lembaga yang mempunyai divisi bantuan hukum. Ini bedanya dengan 2018 yang hanya khusus pengguna advokat,” tandasnya.
Syamsul menegaskan, di pengadilan yang biasa ditulis panjang lebar, dengan buku besar, maka nanti disimpan melalui file dengan berbagai aplikasi. (JT)





