SURABAYA – E-Litigasi di Indonesia sudah modern dibanding dengan negara-negara ASEAN, kecuali dengan Singapura. “Bahkan Thailand waktu kami datang studi banding ke sana, justru mereka akan belajar ke Indonesia,” kata Syamsul Ma’arif Ph.D, Hakim Agung MA, di Grand City Surabaya, Jumat (15/11/2019).
E-Litigasi melalui Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019, menyederhanakan semua urusan di pengadilan dan sudah memperbarui teknologi informasi E-Court, “Era digital berbasis teknologi, pimpinan sudah mendukung dan meminta segera dilaksanakan, secepatnya mungkin,” katanya.
Apalagi, Bank Dunia, lanjutnya, juga memberikan penilaian dari 10 indikator 2 di antaranya berapa lama putusan sengketa perkara perdata dan peradilan kepailitan serta curator memastikan selesai semua perkara.
Oleh karena itu, menurutnya, MA Memodernkan peradilan, untuk menjawab semua tantangan pemerintah, kemajuan era digital, dan tantangan terhadap pelayanan masyarakat secara prima. Terutama pencari keadilan melalui pengadilan.
“Lebih dari 2 juta putusan sudah di up load di Website MA, dan ini merupakan jumlah cukup besar kata Bank Dunia,” tuturnya.
Bahkan di dunia, kata Syamsul Ma’arif, E-Litigasi, hanya organisasinya yang boleh mengakses, tetapi sekarang di Indonesia perorangan sebagai advokat bisa mengakses dengan syarat sesuai dengan kemampuan dan ketentuan.





