Jumat, 4 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanHukumE-Litigasi Menuju Peradilan Modern

    E-Litigasi Menuju Peradilan Modern

    SURABAYA  – E-Litigasi di Indonesia sudah modern dibanding dengan negara-negara ASEAN, kecuali dengan Singapura. “Bahkan Thailand waktu kami datang studi banding ke sana, justru mereka akan belajar ke Indonesia,” kata Syamsul Ma’arif Ph.D, Hakim Agung MA, di Grand City Surabaya, Jumat (15/11/2019).

    E-Litigasi melalui Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019, menyederhanakan semua urusan di pengadilan dan sudah memperbarui teknologi informasi E-Court, “Era digital berbasis teknologi, pimpinan sudah mendukung dan meminta segera dilaksanakan, secepatnya mungkin,” katanya.

    Apalagi, Bank Dunia, lanjutnya, juga memberikan penilaian dari 10 indikator 2 di antaranya berapa lama putusan sengketa perkara perdata dan peradilan kepailitan serta curator memastikan selesai semua perkara.

    Oleh karena itu, menurutnya, MA Memodernkan peradilan, untuk menjawab semua tantangan pemerintah, kemajuan era digital, dan tantangan terhadap pelayanan masyarakat secara prima. Terutama pencari keadilan melalui pengadilan.

    “Lebih dari 2 juta putusan sudah di up load di Website MA, dan ini merupakan jumlah cukup besar kata Bank Dunia,” tuturnya.

    Bahkan di dunia, kata Syamsul Ma’arif, E-Litigasi, hanya organisasinya yang boleh mengakses, tetapi sekarang di Indonesia perorangan sebagai advokat bisa mengakses dengan syarat sesuai dengan kemampuan dan ketentuan.

    Sedangkan Persidangan elektronik, baru diatur di PERMA 1/2019, dan tidak perlu menunggu jawaban dari pihak lain saja, harus menunggu beberapa jam. “Dengan E-Litigasi bisa dikirim dari mana saja, termasuk dari hp,” ujarnya.

    PERMA 1/2019, katanya, juga tidak ada pembacaan putusan secara fisik, sehingga nanti setelah hakim memeriksa dukumen diperiksa dan diputuskan , maka sudah bisa mengirim putusan ke bapak/ibu sekalian. “Juru sita juga protes dan hakim hilang toga saya jarang dipakai,” tuturnya.

    Sedangkan penggguna terdaftar, lanjut dia, di tahun 2019 karena tuntutan dari lembaga lain, apakah mereka tidak boleh beracara berproses secara elektronik.

    “Sehingga pembaharuanya, tidak hanya advokat yang menjadi pengguna, tetapi juga instansi atau lembaga yang mempunyai divisi bantuan hukum. Ini bedanya dengan 2018 yang hanya khusus pengguna advokat,” tandasnya.

    Syamsul menegaskan, di pengadilan yang biasa ditulis panjang lebar, dengan buku besar, maka nanti disimpan melalui file dengan berbagai aplikasi. (JT)

    Reporter : Djoko Tetuko

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan