YOGYAKARTA – Proses pengurusan visa jemaah haji 1441H/2020M akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Ini berbeda dengan proses pengurusan visa jemaah tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan terpusat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
“Banyak inovasi penyelenggaraan haji yang akan kita lakukan. Pertama, pengurusan visa kita desentralisasi ke Kanwil. Jadi, paspor jemaah haji tidak perlu dibawa ke Jakarta, cukup sampai Kanwil,” kata Dirjen PHU Nizar Ali, di Yogyakarta.
Terobosan ini menurut Nizar, mengutip Kemenag.go.id, Sabtu (9/11/2019), dilakukan untuk memangkas birokrasi sekaligus mempercepat proses pemvisaan jemaah haji. “Karena selama ini kita terhambat karena harus menginput visa tersebut, sementara paspor belum datang dari kanwil. Jika input dilakukan kanwil, akan lebih cepat,” ujar Nizar.
Kedua, inovasi lain yang tengah diupayakan oleh Kemenag dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M adalah pemberian konsumsi secara penuh selama jemaah haji berada di Makkah. “Kalau disetujui teman-teman DPR Komisi VIII, akan kita upayakan pemberian makan bagi jemaah di masa-masa yang lima hari yang krusial. Yakni, tiga hari sebelum Arafah dan dua hari setelah nafar tsani,” ungkap Nizar.