KEDIRI – Petugas Unit Reskrim Polsek Pare berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka, Kasidi (54) warga Dusun Duluran Desa Gedangsewu Kecamatan Pare dan Hendrik Suko Widodo (36) warga Desa/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 gram.
Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula tindak lanjut Informasi dari masyarakat.
Lalu, petugas Unit Reskrim Polsek Pare kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Unit Reskrim Polsek Pare berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, ” tutur Iptu I Nyoman Sugita, Senin (4/11/2019).
Diterangkan Kapolsek Pare, petugas unit Reskrim Polsek Pare awalnya mengamankan Kasidi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat mobil diamankan di rumahnya.
Petugas, menemukan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,37 gram dalam klip plastik dan 1 ponsel warna putih.





