SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, SH, memimpin rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRD Jatim, Kamis (31/19/2019).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Sekdaprov. Heru Tjahjono, kepala OPD dan kepala biro di sekretariat daerah Provinsi Jatim. Sementara itu dari 120 anggota dewan, yang hadir 78 orang.
Dalam rapat peripurna dewan yang terbuka untuk umum itu, menjadi tamu undangan adalah mahasiswa Unesa (Univ.Negeri Surabaya) dan mahasiswa Fakultas Komunikasi Univ. Katolik Widya Mandala Surabaya.
Setelah rapat paripurna dibuka oleh pimpinan rapat Sahat Tua Simanjuntak, lalu diteruskan penyampaianpendapat Badan Anggaran yang disampaikan juru bicaranya Bambang Yuwono.
Pendapat Badan Anggaran itu disampaikan atas rancangan anggaran APBD Jatim tahun 2020 yang disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 25 Oktober lalu
Bambang Yuwono menyampaikan bahwa penyusunan APBD dilakukan dengan prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan telah disesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, transparan dan melibatkan aspirasi masyarakat.
Rancangan APBD Jatim tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 32.263 triliun, yang bersumber dari Pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain. Rancangan APBD Ini juga sesuai peraturan nomor 33 tahun 2019.
Sementara belanja tetap sebesar Rp 33 triliun 749 miliar 193 juta. Belanja daerah ini dipergunakan untuk belanja tidak langsung sebesar 23 triliun 938 miliar 650 juta rp627.936 dan untuk belanja langsung sebesar 9 triliun 810 miliar 543 juta.