Dijelaskan pula, sesuai Keputusan Menteri Agama No. 391 tahun 2001, ada enam tipe masjid berdasarkan wilayah mereka.
Pertama, masjid negara, yaitu masjid di tingkat pemerintahan pusat dan seluruh dananya dibiayai negara. Hanya ada satu di Indonesia: Masjid Istiqlal.
Kedua, masjid nasional, yakni masjid di tingkat provinsi yang diajukan Gubernur setempat kepada Menteri Agama agar menjadi masjid nasional.
Ketiga, masjid raya: adanya di tingkat propinsi juga, tapi diajukan oleh Kementerian Agama setempat kepada Gubernur.
Keempat, masjid agung yang berada di tingkat kabupaten atau kota. Kelima, masjid besar, yang beroperasi di tingkat kecamatan.
Kelima, masjid jami yang berpusat di tingkat kelurahan atau desa.
Dari segi pengelolaan, jelasnya, jenis masjid pun dibagi tiga tipe. Ada masjid pemerintah, dengan pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah. Misalnya, Masjid Jakarta Islamic Centre yang ada di Kramat Tunggak. Lalu ada masjid swasta, yang pengelolaannya oleh lembaga swasta. Misalnya, masjid Bimantara di gedung Menara Kebon Sirih.
“Masjid ini resik dan asyik sekali, lengkap dengan taman gantung segala. Didanai oleh Yayasan Bimantara. Dan, ada masjid masyarakat umum. Pengelolaannya oleh penggalangan dana swadaya masyarakat. Contohnya, masjid raya Villa Inti Persada di Tangerang Banten terhitung sangat besar,” ujarnya. (wt)





