Polisi Tangkap 3 Tersangka Judi Di Bojonegoro

Polisi Tangkap 3 Tersangka Judi Di Bojonegoro

Saat dilakukan penangkapan, petugas hanya berhasil mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti 1(set) kartu remi, uang tunai sebesar Rp. 260.000, dan 1 buah beberan. Sedangkan 5 orang pelaku lainya AI (47), KB (35), DP (23), SK (35), BT (32) berhasil kabur dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Dander guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasubag Humas Polres Bojonegoro.

Lebih lanjut, Kasubag Humas menjelaskan untuk dua orang lainya pelaku perjudian jenis erek-erek berhasil ditangkap oleh Polsek Purwosari di lapangan Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai sejumlah Rp. 168.000, alat erek erek berbentuk piringan yang bertuliskan angka, lampu powerbank, beberan yang bertuliskan angka,” jelasnya.

ketiga pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(rin)